Channeltujuh.com, SUNGAI AMBAWANG – Dua orang spesialis pencuri di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang. Kedua pelaku yang tertangkap ternyata merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Sungai Ambawang, yang terjadi pada Minggu 2 Juni 2024.
“Tiga pelaku berhasil menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp 20juta. Pelaku berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Satreskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin 10 Juni 2024. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau,” kata Ade di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/6/24).
Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Sungai Ambawang.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Enam unit laptop telah kami amankan, sementara dua unit yang dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak masih dalam penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polsek Sungai Ambawang,” tutur Ade.
Ade menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.
“Gembok dirusak SH dengan obeng pipih, sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop. Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp700ribu dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” tambahnya.
Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” tegas Ade.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya
Editor : Devi Lahendra












