Pemerintahan dan Politik

Laksanakan Konsolidasi PDI Perjuangan, Karolin : Saya Sebagai Kader, Serius Maju Sebagai Bupati Landak

23
×

Laksanakan Konsolidasi PDI Perjuangan, Karolin : Saya Sebagai Kader, Serius Maju Sebagai Bupati Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TEBEDAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Landak menggelar rapat konsolidasi partai dalam rangka persiapan pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 yang dihadiri seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) dan ranting seluruh Kabupaten Landak di Villa Bukit Cornelis, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat konsolidasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa yang juga bakal calon (bacalon) Bupati Landak periode 2025 hingga 2030 yang mendapat surat tugas dari PDI Perjuangan serta didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Cornelis yang juga tim pemenangan teritori wilayah Kalimantan Barat, jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan bacalon Wakil Bupati Landak Erani.

Karolin mengatakan bahwa dirinya telah mendapat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada tanggal 3 Juni 2024, yang mana didalam surat tersebut mengharuskan bacalon untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi politik mulai dari tingkat DPD, DPC, PAC, ranting dan anak ranting PDI Perjuangan.

“Konsolidasi ini merupakan salah satu perintah dari surat tugas yang diberikan kepada saya, dan ini merupakan bentuk keseriusan saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk maju menjadi calon Bupati Landak dan kembali memenangkan Pilkada Kabupaten Landak,” ucap Karolin, di Tebedak, Kamis (20/6/24).

Karolin juga menerangkan bahwa rapat konsolidasi persiapan pemenangan Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum untuk menggerakkan mesin partai hingga ke akar rumput serta mensosialisasikan calon Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan calon Wakil Bupati Landak Erani.

“Saya juga sudah memilih Pak Erani sebagai Calon Wakil Bupati Landak, selain itu kami juga sudah melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai politik semoga kita bisa bersama-sama berjuang untuk memajukan Kabupaten Landak. Dan yang terpenting kader PDI Perjuangan sudah harus memanaskan mesin partai dengan turun ke masyarakat mensosialisasikan calon Bupati Landak dari PDI Perjuangan,” terang Karolin.

Senada dengan Karolin, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi menegaskan bahwa rapat konsolidasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak merupakan pemenuhan tugas partai, setelah 14 hari diterimanya surat tugas kepada Karolin Margret Natasa sebagai bakal calon Bupati Landak periode 2025 hingga 2030.

“Ini syarat mutlak dan bentuk kerja dari penerima surat tugas, intinya PDI Perjuangan masih mempercayakan kepada petahana (incumbent) untuk rekomendasi, kita optimis dan saya tegaskan tidak ada rekomendasi ganda setelah diberikan ke ibu Karolin Margret Natasa. Dan kepada kader PDI Perjuangan Kabupaten Landak mulai saat ini sudah wajib mensosialisasikan Ibu Karolin dan Erani sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Landak dari PDI Perjuangan,” tegas Heriadi mengakhiri.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading