Pemerintahan dan Politik

Pemkab Kapuas Hulu Terima Dua Penghargaan Bidang Kesehatan 

23
×

Pemkab Kapuas Hulu Terima Dua Penghargaan Bidang Kesehatan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mendapatkan dua penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai upaya penurunan stunting secara signifikan di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023 dan sebagai instalasi farmasi dengan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar di Provinsi Kalimantan Barat 96,25 persen tahun 2024.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI) Dante Saksono Habuwono kepada Bupati Kapuas Hulu didampingi oleh Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson dan diterima Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan di salah satu hotel di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 20 Juni 2024.

Usai menerima penghargaan, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu atas kinerjanya sehingga Pemkab Kapuas Hulu mendapatkan penghargaan.

“Saya harap prestasi ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading