Channeltujuh.com, PONTIANAK – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menangkap seorang pria berinisial HP (44) karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),di Jalan H Rais A Rahman GG. Bendahara, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wagitri menerangkan bahwa kasus yang terjadi pada hari Rabu 13 April 2024 tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu keluarga korban yang tidak terima keluarganya telah dicabuli oleh HP.
“HP merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Berdasarkan laporan yang kami terima dari orang tua korban, kemudian pihak Satreskrim Polresta Pontianak melalui unit Jatanras melakukan giat penyelidikan keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Selamat, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak kemudian melakukan penangkapan tersangka,” terang Wagitri, di Pontianak Rabu (19/6/24).
Wagitri mengungkapkan bahwa modus tersangka mencabuli korban adalah dengan memaksa korban untuk melakukan oral terhadap alat vital pelaku yang dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, karena takut akhirnya korban mau melakukan apa yang di perintahkan pelaku, saat melakukan perbuatan tersebut terlapor merekam dengan menggunakan handphone (Hp) milik pelaku.
“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda-beda dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban. Jadi niat pelaku ini merekam untuk dijadikan modal ancaman kepada korban agar bisa mengulangi perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Pasal 17 E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Wagitri.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak WB
Editor : Devi Lahendra












