News

Modus Pinjam Motor ke Pasar, ED Kabur Hingga ke Mempawah 

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan motor dengan modus yang terbilang sederhana namun efektif. Pelaku, berinisial ED (46 tahun) warga Kabupaten Kubu Raya, diketahui meminjam motor dari korbannya dengan alasan untuk ke pasar, namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan motornya pada hari Minggu 28 April 2024 lalu. Dalam laporannya, korban menerangkan bahwa ED meminjam motornya dengan alasan ingin pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun tak kunjung pulang dan motor milik korban hilang tanpa jejak.

“Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sungai Raya segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan ED. Dengan dibantu Satreskrim Polsek Tohok dan Polsek Anjongan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Rabu 5 Juni 2024,” terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyanto melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ade, di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (7/6/24).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade mengatakan polisi menemukan bahwa ED sudah beberapa kali menawarkan motor tersebut ke beberapa bengkel untuk digadai atau dijual dengan harga di bawah standar, namun selalu di tolak karena motor tersebut tanpa kelengkapan surat.

“Penangkapan pelaku yang dibantu dari Satreskrim Polsek Tohok dan Polsek Anjongan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban yang digelapkan oleh ED. Pelaku kini sudah ditahan rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Ade.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button