News

Mantan Karyawan Dealer di Sekadau, Gelapkan dan Jual Motor Konsumen

3
×

Mantan Karyawan Dealer di Sekadau, Gelapkan dan Jual Motor Konsumen

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor, pelaku terdiri dari dua orang lelaki yang berinisial DAZ (23) dan RY (19). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Sudama, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Kuswiyanto dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kejadian tersebut berawal pada tanggal 19 November 2023, ketika korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau. Korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut. Sekitar tanggal 13 April 2024, motor tersebut dipakai oleh kakak korban yakni MY, namun MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat. Setelah kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY bahwa motor yang rusak akan dibawa dan akan menggantinya dengan unit sepeda motor yang baru, namun, sampai dengan bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang. Malah ada informasi beredar bahwa sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang,” jelas Kuswiyanto, di Sekadau, Jumat (7/6/24).

Lanjut Kuswiyanto menjelaskan korban SS kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan di rumahnya, di Desa Sungai Ringin. Karena merasa ditipu, SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu, 26 Mei 2024 malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar Rp9juta lebih.

“Kepada penyidik Satreskrim Polres Sekadau, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut dan disanggupi oleh RY,” terang Kuswiyanto.

Motor tersebut langsung dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang. Lanjut Kuswiyanto mengatakan ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan harga Rp8juta lebih.

“Kemudian setelah pembeli DF, mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan, ia menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau. DF menjadi saksi dalam kasus ini,” kata Kuswiyanto.

Lebih jauh Kuswiyanto menjelaskan pelaku RY kemudian diamankan petugas di rumah kosnya di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir pada 27 Mei 2024 pagi, setelah korban membuat laporan polisi.

“Sebagai barang bukti, motor bersama STNK, kunci motor serta dua unit handphone dari kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sekadau. Peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Dan untuk diketahui, pelaku DAZ sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor. Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun penjara. Namun kasus ini masih akan kami kembangkan, karena ada indikasi bahwa pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus,” pungkas Kuswiyanto.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Sekadau Editor : Devi Lahendra 

Loading