Gutmen Hadiri Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Banparpol 2023
Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan hadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan penjelasan teknis penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Gutmen menjelaskan bahwa partai politik berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belajar Negara (APBN) atau APBD berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 12 huruf k Undang-undang Nomor 2/2008 tentang bantuan keuangan partai politik (parpol).
“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang secara proporsional partai politik diberikan kepada yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat berdasarkan jumlah perolehan suara berdasarkan PP No. 5/2009 jo. PP No. 1/2018,” jelas Gutmen, di Ngabang, Selasa (4/6/24).
Gutmen menerangkan tujuan banparpol ini untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi parpol yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya parpol, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga parpol lebih inovatif dan mandiri.
“Serta mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politic,” terangnya.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie