Perang Terhadap Narkotika, Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu di Gonis

Channeltujuh.com, GONIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Seorang pria berinisial JH (54) diamankan di kediamannya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah JH.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku JH di rumahnya pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Sudama, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Junaidi, di Sekadau, Jumat (17/5/24).
Agus mengungkapkan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.033 gram, 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna putih, dan satu unit handphone.
“Pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib. Petugas kembali melakukan pengecekan di rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih,” ujar Agus.
Agus menambahkan, JH dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu kini diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tes urine terhadap JH juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau dan pengujian di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Dalam hal ini JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tandasnya.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Sekadau Editor : Devi Lahendra