News

PT BIR Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Channeltujuh.com, PONTIANAK — Perseroan Terbatas Bumi Indah Raya (PT BIR) memberikan klarifikasi terkait permasalahan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kasus Lilisanti Hasan.

Penasehat Hukum PT BIR, Kasuwan menyatakan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui proses hukum, dimulai dengan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada tanggal 10 November 2020.

“Ya selanjutnya kasus ini kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah dimenangkan oleh PT BIR dengan putusan Nomor 53 K/TUN/2022 tanggal 1 Maret 2022,” tegas Kasuwan, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, melalui via WhatsApp Minggu (7/4/24).

Lanjut Kasuwan menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan Nomor W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, dan terhadap putusan tersebut telah diterbitkan penetapan Nomor 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Lilisanti Hasan oleh PTUN Pontianak pada tanggal 9 Maret 2023.

“Selanjutnya pada bulan Oktober 2022, Lilisanti Hasan juga melaporkan PT BIR ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme terkait penerbitan perpanjangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2512/2007 yang diubah menjadi Hak Pakai (HP) Nomor 643/2007. Namun, penyelidikan atau penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor PRINT-01/0.1/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” terang Kasuwan.

Kasuwan meyakini bahwa laporan Lilisanti Hasan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak benar atau tidak cukup bukti.

“Ya berdasarkan surat dari Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Nomor 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999, perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN RI Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas ranah negara, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis serta data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh panitia pemeriksaan tanah namun cukup dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah,” jelas Kasuwan mengakhiri.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button