Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Selakau
Channeltujuh.com, SAMBAS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugiyatmo melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Kasat Reserse Narkoba) Inspektur Satu (IPTU) Agus Trimarsono membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seseorang laki-laki yang berinisial UY alias Y warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Yang mana penangkapan itu sendiri dilakukan di halaman rumah bagian belakang yang beralamat di Dusun Pasar Lama, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas,” terang Agus, di Sambas, Kamis (28/3/24).
Ditempat terpisah Kaur Bin Ops (KBO) Resnarkoba, Inspektur Dua (IPDA) Tata Suhada menjelaskan bahwa kronoligis penangkapan orang diduga pelaku pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yaitu seseorang yang bernama UY alias Y sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Selakau.
“Ya setelah mendapat info tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sambas bersama-sama dengan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Selakau melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung untuk memesan narkotika jenis sabu kepada UY alias Y, setelah si pembeli bertemu dengan UY alias Y ada menyerahkan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap UY alias Y,” jelas Tata.
Lebih lanjut Tata mengatakan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap UY alias Y. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan pelaku pengedar narkotika tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti.
“Saat ditangkap didapatkan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,58 gram. Satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari gelas air mineral. Uang tunai sejumlah Rp 200ribu, satu buah handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Tata.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Sambas
Editor : Devi Lahendra