News

Kedapatan Miliki Sabu dan Ekstasi, Seorang Waria Diamankan Polisi

Channeltujuh.com, SAMBAS – Satuan Reserse narkotika dan obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sambas, Inspektur Satu (Iptu) Agus Trimarsono, mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas yang menjadi pelaku peredaran barang haram narkotika.

“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut, di Kecamatan Pemangkat,” kata Agus, di Sambas, Kamis (8/2/24).

Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan hari ini (kamis-red) di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas sekitar pukul 03.00 dini hari. Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih,” terang Agus.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum. Lanjut Agus mengatakan pihaknya berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami, jika menemukan laporkan,” tutup Agus.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Sambas

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button