Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Pontianak Temui Warga Perum 4
Channeltujuh.com, SAIGON – Polemik terkait terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menimbulkan berbagai reaksi masyarakat, hal ini membuat Kepal Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak terjun langsung kemasyarakat untuk memastikan tidak menggangu stabilitas keamanan.
Kapolresta Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pontianak Timur, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan masyarakat Perumahan Nasional (Perumnas) Empat dan sekitarnya menggelar dialog di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, meminta warga untuk ikhlas menerima keputusan pemerintah, untuk warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak saya minta tidak memaksakan diri untuk mencoblos diwilayah Kota Pontianak,” tegas Ade, di Saigon, Jum’at (2/2/24).
Dan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan diwilayah ini, lanjut Ade, saya akan menempatkan personel Brigade Mobil (Brimob) disekitar lokasi Kelurahan Saigon.
“Para penyelenggara pemilu tidak segan untuk berkoordinasi dengan kami apabila terjadi gangguan keamanan dilokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Ade.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh mengatakan Permendagri nomor 52 terbit pada bulan Juni 2020, dengan hal tersebut Pemerintah Kota Pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya, sama juga dengan KPU Kota Pontianak yang mana tidak bisa bekerja diluar wilayah sehingga untuk pencoklitan di Perum Empat yang sudah masuk ke Kubu Raya di coklit oleh petugas KPU Kubu Raya.
“Untuk masyarakat Perum Empat diharapkan memilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga Perum Empat itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten Kubu Raya,” pungkas David.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak
Editor : Devi Lahendra