Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi di 4 TKP
Channeltujuh.com, PONTIANAK – Mengawali tahun 2024 ini Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo menjelaskan bahwa satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin, mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah.
“Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan Januari 2024 ini telah mengungkap empat tempat kejadian perkara (TKP) penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi,” jelas Sardo, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/1/24).
Sebagaimana laporan Polisi yang telah ditebitkannya, lanjut Sardo merincikan empat tersangka berikut tempat kejadian perkaranya antara lain yang pertama yaitu tersangka inisial ER, TKP di Jalan Raya Karti, Dusun Karti, Desa Tanjung Keracut, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang bukti berupa satu unit Merk Isuzu Panther Warna Silver nomor Polisi KB 1050 KL, satu buah tangki modifikasi yang berisikan BBM jenis Solar kurang lebih 150 liter, 19 buah derigen berisikan BBM jenis Solar terdiri dari tiga buah derigen kapasitas 20 liter dengan total kurang lebih 60 liter dan 16 buah derigen kapasitas 35 liter dengan total kurang lebih 560 liter, serta satu unit mesin penyedot.
“Yang kedua tersangka MS, TKP di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,8juta sisa hasil jual-beli BBM jenis solar, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit dump truk merk Mitsubhisi dengan KB 9659 PA warna kuning, 24 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 840 liter, satu buah buku catatan kecil jual beli BBM jenis solar,” jelas Sardo.
Lanjut Sardo menjelaskan yang ketiga dengan tersangka HS, TKL di Jalan Tanjungpura Kelurahan Darat sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat dengan barang bukti berupa satu unit mobil truck Toyota Dyna warna biru KB 9002 AC, 10 buah drum dengan kapasitas kurang lebih 200 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu buah jerigen dengan kapasitas kurang lebih 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu buah blong yang bersikan BBM jenis solar kurang lebih 400 liter.
“Dan keempat dengan tersangka SH, TKP di samping rumah atau gudang milik SH yang beralamat di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dengan barang bukti berupa satu set mesin penyedot, kurang lebih 3.800 liter minyak solar yang dimuat dalam 19 dengan keterangan enam belas buah drum seng kapasitas 200 per liter dan tiga buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, satu unit kendaraan roda enam warna kuning merk Mitsubishi Fuso dengan KB 8357 FB. Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual kepada pelaku pertambangan emas tanpa ijin (Peti),” Jelas Sardo.
Lebih lanjut Sardo mengatakan terhadap empat tersangka tersebut satu orang tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu, dikarenakan pada saat diamankan di Polda Kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.
“Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” pungkas Sardo.*/
Laporan : Sumber Humas Polda Kalbar Editor : Devi Lahendra