Pangdam XII/Tpr Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN RI
Channeltujuh.com, JAKARTA — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura (Tpr) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Iwan Setiawan, mengikuti Press Realese dan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kota Jakarta Timur, Jakarta.
Press Realese dan pemusnahan barang bukti Narkoba dipimpin Kepala BNN RI Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Marthinus Hukom, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih dari 63,1 kilogram jenis sabu dan 11,34 gram ganja sisa barang bukti dari penggagalan penyelundupan di wilayah Aceh dan Kalimantan Barat.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya TNI Angkatan Darat sangat komitmen dalam memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba.
Menurut Iwan pihaknya selama ini telah berhasil menggagalkan sebanyak 97 kilogram narkoba jenis sabu dalam sembilan kasus, upaya penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Pemusnahan.
“Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 97 kilogram sabu, sebagian sudah kita musnahkan bersama aparat terkait di wilayah Kalimantan Barat, sisanya ada 15,9 kilogram yang saat ini digelar di BNN untuk dimusnahkan hari ini. Ini merupakan komitmen kami sebagai aparat TNI untuk serius memerangi peyelundupan dan peredaran narkoba yang masuk dari wilayah perbatsan,” tegas Iwan Setiawan, di Jakarta, Jumat (19/1/24).
Iwan juga mengungkapkan bahwa prajuritnya di lapangan bersinergi dengan seluruh aparat terkait serta masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyelundupan narkoba di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Selain bersinergi juga melakukan patroli jalan-jalan tikus yang digunakan para penyelundup untuk memasukan barang haram tersebut ke wilyah Indonesia.
“Ada dua Satuan Tugas (Satgas) TNI penugasan yang menjaga perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, adapun panjang wilayah perbatasan 970 kilometer terdapat 55 pos penjagaan, namun jalan-jalan tikus sangat banyak sekali. Kami bersyukur dalam delapan bulan kami mendapat 97 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi . Yang didatangkan ke BNN ini sebanyak 15,9 kilogram hasil tangkapan tanggal 27 Nopember 2023 dari sembilan kali penggagalan dan penangkapan pelaku di lima kabupaten secara berturut-turut,” jelas Iwan Setiawan.
Sementara itu, Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers mengatakan kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang memiliki potensi besar menghancurkan generasi bangsa maupun umat manusia.
“Ini adalah kejahatan yang luar biasa harus kita perangi bersama-sama. Saat ini yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaaan hari ini kita musnahkan, dan barang bukti yang belum mendapat ketetapan dari Kejakasaan akan kami simpan menunggu penetapan dari Kejaksaan untuk selanjutkan akan kami musnahkan,“ kata Marthinus.
Marthinus mengimbau seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia demi menyelamatkan generasi bangsa. Barang bukti yang digelar tersebut merupakan barang bukti narkoba yang telah mendapat ketetapan hukum untuk dimusnahkan serta sedang dalam proses penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan.
“Para tersangka sejumlah 17 orang dari berbagai kasus penyelundupan juga kami hadirkan pada press release yang digelar hari ini. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Marthinus.*/
Laporan : Sumber Penerangan Daerah Militer XII/Tpr
Editor : Devi Lahendra