Selaku Subkon, Eko Kecewa Dengan CV. Teknika Konstruksi Yang Tidak Transparan
Channeltujuh.com, PONTIANAK — Sub Kontraktor (Subkon), Eko Fitriyono merasa kecewa dalam pengerjaan paket pengadaan biaya kontruksi fisik renovasi rumah negara tipe c Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jalan M Sohor Gang Sudimoro Nomor 9 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, tahun anggaran 2023 melalui dana Anggaran Pendapatan Belajar Negara (APBN) masa pelaksanaan selama 110 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.530.622.500, CV. Teknika Konstruksi selaku pemenang tender.
“Dari tender lelang rehab rumah dinas (rumdin) type b, c dan d yang dimenangkan oleh CV. Teknika Konstruksi telah melanggar Undang-Undang (UU) konstruksi, pasalnya para subkon hanya di beri nilai sekitar 50 persen dari pagu anggaran, sehingga subkon mengalami kerugian. Jelas dalam pekerjaan ini saya sangat kecewa,” tegas Eko, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, melalui via WhatsApp, Jumat (12/1/24) pekan lalu.
Jelas dari nilai yang diberikan, lanjut Eko, kita mengalami kerugian dan yang lebih anehnya lagi, di lapangan justru bukan CV. Teknika Konstruksi sebagai pelaksana di dalam admintrasi ke subkon tapi Majah Group, dalam hal ini kami mempertanyakan legalitas Majah Group.
“Ketika subkon melakukan kontrak kerja lanjut justru bukan atas nama CV. Teknika Konstruksi tapi atas pribadi Rizki Arinasyah. Jelas kalau saya lihat di pekerjaan ini banyak kejanggalan, yang anehnya lagi ketika kami (subkon) melakukan kontrak kerja tidak di lampiran harga satuan, sekali lagi saya katakan kami subkon mengalami kerugian pada kerjaan ini,” tukas Eko mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra