Proyek Rehab Rumdin Kemenkumham Diduga Melanggar UU Kontruksi dan Legalitas Majah Group Dipertanyakan
Channeltujuh.com, PONTIANAK — Paket pengadaan biaya kontruksi fisik renovasi rumah negara dengan pekerjaan pengadaan biaya kontruksi fisik renovasi rumah negara tipe c Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jalan M Sohor Gang Sudimoro Nomor 9 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, tahun anggaran 2023 melalui dana Anggaran Pendapatan Belajar Negara (APBN) masa pelaksanaan selama 110 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.530.622.500, CV. Teknika Konstruksi selaku pemenang tender.
Tak ayal dari tender lelang rehab rumah dinas (rumdin) type b, c dan d yang dimenangkan oleh CV. Teknika Konstruksi menuai kekecewaan dari salah satu subkontraktor (subkon), yang mana menurutnya CV. Teknika Konstruksi di duga melanggar Undang-Undang (UU) konstruksi, pasalnya para subkon hanya di beri nilai 50 persen dari pagu anggaran, sehingga subkon mengalami kerugian.
“Jelas dari nilai yang diberikan kita mengalami kerugian, dan yang lebih anehnya lagi, di lapangan justru bukan CV. Teknika Konstruksi sebagai pelaksana di dalam admintrasi ke subkon tapi Majah Group, dalam hal ini kami mempertanyakan legalitas Majah Group,” ujar Eko Fitriyono salah satu subkon melalui via WhatsApp, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (12/1/24).
Ketika subkon melakukan kontrak kerja lanjut Eko mengatakan justru bukan atas nama CV. Teknika Konstruksi tapi atas pribadi Rizki Arinasyah.
“Jelas kalau saya lihat di pekerjaan ini banyak kejanggalan, yang anehnya lagi ketika kami (subkon) melakukan kontrak kerja tidak di lampiran harga satuan, sekali lagi saya katakan kami subkon mengalami kerugian pada kerjaan ini,” tukas Eko mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra