Budaya dan PariwisataPemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Tutup Gawai Dayak di Semitau

27
×

Bupati Kapuas Hulu Tutup Gawai Dayak di Semitau

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SEMITAU HILIR — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menutup acara Gawai Dayak Ngihup Kenelang di Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Sis berharap kegiatan Gawai Dayak bisa terus dilaksanakan sehingga adat dan budaya masyarakat Dayak khususnya yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu bisa terus dilestarikan dan dipertahankan serta dikembangkan sesuai dengan kondisi zaman pada saat ini.

“Kegiatan Gawai Dayak ini juga melibatkan para generasi muda, inilah keinginan kita bersama agar generasi muda, agar mareka mengenal adat istiadat dan seni budaya leluhur Dayak yang ada, dimana esensi daripada Gawai Dayak ini merupakan ungkapan syukur,” ujar Sis, di Semitau Hilir, Minggu (16/7/23).

Dikatakan Sis, dengan adanya Gawai Dayak ini tidak serta merata hanya bersyukur atas kegiatan panen, tetapi bagaimana kita bersyukur atas apa yang kita dapatkan, baik itu rezeki, kesehatan dan lainnya, Gawai Dayak bukan hanya ungkapan syukur kita terhadap hasil panen, tentu ini merupakan kebiasaan adat istiadat leluhur kita yang selalu kita kembangkan, lestarikan, sesuai dengan kondisi di zaman saat ini.

“Kita tidak bisa bertahan dengan adat leluhur yang tempo dulu, karena tidak sesuai lagi dengan zaman, dengan kondisi zaman yang sudah maju, sudah moderen, tetapi bagaimana kita menyesuaikan, kita kembangkan, kita kolaborasikan, sehingga adat istiadat kita terus bertahan dan mari kita bersama-sama untuk melestarikan,” ajak Sis.

Sis juga menegaskan jangan sampai persepsi orang bahwa Gawai Dayak hanya kegiatan senang-senang, hanya kegiatan mabuk-mabukan, pesta-pora, tetapi kita tunjukan dengan adanya Gawai Dayak ini, kita mampu menampilkan seni budaya kita, permainan-permainan tradisional, karena ini yang dilakukan orang tua kita zaman dulu, selain dari pada ungkapan syukur terhadap segala rezeki, kesehatan yang di dapatkan.

“Di dalam itu juga kita laksanakan ada perlombaan tradisional dan permainan-permainan tradisional, disinilah tugas bagi para generasi muda, agar adat dan budaya kita bisa kita pertahankan dan kita kembangkan,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading