Pemerintahan dan Politik

Sis Buka Kegiatan Penerapan TTE dan Aplikasi Selection

20
×

Sis Buka Kegiatan Penerapan TTE dan Aplikasi Selection

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis membuka kegiatan sosialisasi penerapan sertifikat elektronik berupa Tandatangan Elektronik (TTE) dan aplikasi selection di Kabupaten Hapuas Hulu tahun 2023, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesemapatan tersebut Sis menyampaikan dunia saat ini terus bergerak maju dalam era digital, hal ini mengharuskan kita untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang penting dalam memudahkan pekerjaan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat di dunia pemerintahan yaitu dengan mendorong terealisinya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Untuk merealisasikan SPBE salah satunya adalah dengan menerapkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik dan aplikasi selection untuk pengamanan file (data). Saya percaya bahwa dengan adanya teknologi moderen seperti ini, kita dapat mempercepat transformasi digital di daerah kita,” kata Sis, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (18/7/23).

Lanjut Sis, baik TTE maupun selection sangat membantu kita untuk kemudahan dalam proses administrasi, pengurangan penggunaan kertas dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat. Lebih dari itu, TTE adalah langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan dan modern.

“Melalui acara sosialisasi ini, saya berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik dan penerapan aplikasi selection khususnya untuk pemerintah kecamatan,” papar Sis.

Sis juga menghimbau kepada semua pejabat dalam melaksanakan administrasi surat menyurat kedinasan untuk menerapkan sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik ini, dan penyampaian surat menyurat dan dokumen ke kecamatan agar menggunakan aplikasi selection.

“Sehingga kemajuan teknologi ini, mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading