News

PN Mempawah Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Sungai Nipah

Channeltujuh.com, SUNGAI NIPAH — Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan tanah di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Sidang lapangan dihadiri Zuhra pihak penggugat, Martinus Ekok selaku kuasa hukum Daniel sebagai tergugat serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah pihak yang turut tergugat.

“Saya merasa ini adalah hak kami, maka dari itu kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah. Dan kami masih memiliki bukti kepemilikkan yang sah yaitu surat asal,” terang Zuhra pada sejumlah wartawan usai menghadiri sidang lapangan di Desa Sungai Nipah, Jum’at (13/1/23).

Lanjut Zuhra mengatakan layangan gugatan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan atas surat kepemilikkan tanah sejak tahun 1906. “Kami menggugat berdasarkan surat asal yang kami miliki yang dikeluarkan pada tahun 1906. Dari gugatan ini harapan kami bisa mendapatkan keadilan atas apa yang memang menjadi hak kami,” harap Zuhra.

Martinus Ekok selaku kuasa hukum Daniel pihak tergugat mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh pihak Zuhra saat dilakukan sidang lapangan jelas tanah yang digugat letaknya berbeda dengan tanah yang kami miliki.

“Ya perbedaan itu jelas mulai dari batas-batasnya, luasnya dan letaknya itu berbeda. Dalam hal ini orang tua dari pihak kami membeli tanah ini sudah bersertifikat, artinya sebelum pihak kami membeli tanah ini memang sudah ada sertifikatnya,” jelas Martinus.

Ditempat terpisah Kepala Desa Sungai Nipah, Agus Surapati mengatakan bahwa pihak desa dalam hal ini hanya menghadiri sidang lapangan yang di motori oleh pihak Pengadilan Negeri Mempawah.

“Kami selaku pihak desa tadi di sidang lapangan hanya menghadiri yang mana tanah yang sengketa masuk di wilayah Desa Sungai Nipah. Tetapi untuk kedepannya saya berharap tidak ada lagi persoalan tanah tumpang tindih di Desa Sungai Nipah ini,” tukas Agus.*/

Laporan : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button