Awasi Program PTSL, Cornelis Kunjungi BPN Kubu Raya
Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis meminta masyarakat tidak menjual sertifikat tanah yang telah diperoleh dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena selain memiliki nilai jual yang terus mengalami peningkatan, tanah yang bersertifikat juga bisa diwariskan.
“Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL saya minta jangan mudah digadaikan atau dipindahtangankan atau dijual. Karena sertifikat tanah ini dalam hukum agraria, itu terkuat, terpenuh dan bisa diwariskan secara turun temurun,” kata Cornelis saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertahanan Nasional BPN) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (13/1/23).
Pada kunjungan tersebut, Cornelis juga sempat meninjau secara langsung proses pengurusan sertifikat dan pelayanan lainnya yang diberikan BPN Kabupaten Kubu Raya. Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kalimantan Barat yang sudah puluhan tahun berkutat dengan urusan administrasi pemerintahan itu, mengapresiasi kerja BPN Kabupaten Kubu Raya. Karena setelah dicek, apa yang menjadi target pemerintah khususnya penertiban persil dalam program PTSL.
“Tadi saya cek ada berapa persil dalam program PTSL tahun 2022 yang telah diterbitkan, ternyata ada 11.365 persil yang sudah jadi. Ya mudah-mudahan tahun 2023 bisa lebih banyak lagi, lebih cepat lagi. Karena ini banyak, jadi penyerahannya juga bertahap. Tadi ada 225 yang sudah diserahkan,” tukas Cornelis mengakhiri.*/
Laporan : Deckie