Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakornas Toponimi dan Batas Daerah
Channeltujuh.com, BANTEN — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, mengikuti rapat koordinasi nasional (rakornas) Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah tahun 2022 bertempat di Hotel Grand Horison Serpong Tanggerang Banten.
Rakornas dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo,
dan dihadiri oleh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, serta kementerian, lembaga terkait.
Rakornas tersebut digelar untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Dari aspek toponimi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau tahun 2021. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian atau penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, serta data pulau seluruh Indonesia.
“Untuk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan berfungsi untuk membedakan dan memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintahan, serta lokasi suatu wilayah administrasi pemerintahan. Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan dalam berbagai aspek, di antaranya penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, untuk mendukung penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mendukung pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Tak hanya itu, hal ini juga untuk menjadi data dasar dalam pembuatan sistem informasi geografis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai pemanfaatan lainnya,” terang John Wempi, Kamis (10/11/22).
Terkait penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, lanjut John Wempi mengatakan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyamakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), penentuan daerah pemilihan, dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk pemilu.
“Sedangkan dari aspek batas daerah, sebagaimana diketahui, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, atau hak atas tanah, Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) pusat, provinsi, dan kabupaten, kota telah mempercepat penyelesaian batas daerah.
“Tim berhasil menyelesaikan 280 segmen batas daerah dari 311 segmen yang belum selesai pada tahun 2021. Dari 280 segmen, 128 di antaranya telah ditetapkan dengan Permendagri dan152 sisanya masih dalam proses penyelesaian,” jelas John Wempi.
John Wempi menyampaikan hasil sementara pelaksanaan tanggung jawab ini telah dibahas dan disepakati 25 peta kerja batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dari keseluruhan 37 provinsi yang memiliki batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
“Sedangkan 12 provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan. Penyelesaian ini dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Saat ini Kemendagri juga tengah menyiapkan peraturan mengenai penegasan batas kecamatan dan kelurahan,” terang John Wempi.
Lanjut John Wempi mengatakan dari rakornas ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan seluruh pemangku kepentingan perihal pentingnya toponimi dan batas daerah sehingga lekas terwujud.
“Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum optimalilisasi penyelenggaraan kegiatan di bidang toponimi dan batas daerah, serta turut menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” pungkas John Wempi.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie