Insiden Puluru Nyasar Oknum Satlantas, Kapolda Kalbar Minta Maaf
Channeltujuh.com, PONTIANAK — Insiden tertembaknya seorang pengendara roda empat Nisan Xtrail Hitam KB 1582 J di simpang empat Jalan Sultan Hamid, Tol Kapuas Satu, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir Kepala (Bripka) FM anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.
Saat menggelar konferensi pers Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Suryanbodo Asmoro meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden tertembaknye M Soewardi.
“Atas nama pribadi dan atas nama institusi, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucap Suryanbodo, pada wartawan di Pontianak, Rabu (2/11/22).
Insiden tersebut bermula saat anggota Satlantas, lanjut Suryanbodo menjelaskan, membersihkan senjata api miliknya di pos lalu lintas simpang empat Tol Kapuas Satu.
“Saat itu anggota Satlantas Bripka FM membersihkan senjata api, namun tanpa disengaja keluar tembakan dan peluru menembus dinding pos hingga akhirnya mengenai korban yang mengendarai kendaraan roda empat,” terang Suryanbodo.
Terkait insiden tersebut, lanjut Suryanbodo menegaskan akan memproses oknum anggota Satlantas secara internal dan secara pidana.
“Untuk Bripka FM proses tetap akan kita lakukan dan kita serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat,” tegas Suryanbodo.
Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan saat ini pihaknye telah melakukan penyidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP), yang mana menurut Guntoro korban tertembak dari jarak 15 meter.
“Dari hasil pemeriksaan korban tertembak di kepala bagian belakang telinga. Atas kelalaian yang dilakukan Bripka FM akan dijerat dengan pasal 359 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Andre mengatakan pihaknya akan memproses Brifka FM atas tindakan fatal yang telah dilakukannya.
“Jelas ini tindakan fatal, tidak boleh membersihkan senjata api disembarang tempat. Sudah ada aturannya jika mau membersihkan senjata api di gudang persenjataan atau dilapangan tembak. Atas perbuatannya Bripka FM akan dikenakan hukuman disiplin yang tegas yaitu terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tukas Andre mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra