Uncategorized

Kejari Tobasa Resmikan Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja”

Channeltujuh.com, SIGUMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) beserta jajaran bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toba, tokoh agama, tokoh adat dan beberapa kepala desa yang berada di Kecamatan Sigumpar menghadiri peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) ‘Sopo Adhyaksa Batak Naraja’ yang bertempat di Kantor Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Baringin mengatakan bahwa peresmian kampung RJ ini atas arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-475/E.es.2/02/2022 tangga 08 Februari 2022 tentang pembentukan kampung restorative justice.

“Kami Kejari Tobasa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba mensosialisasikan tentang Restoratif Justice kepada para kepala desa di Kabupaten Toba dan memberikan pendidikan agar para kepala desa segera membuat Peraturan Desa (Perdes) supaya dapat dibentuknya kampung restoratif justice. Setelah sosialisasi tersebut, Kepala Desa Sigumpar Barat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat Perdes untuk dibentuk kampung RJ di Desa Sigumpar Barat yang bertempat di Kecamatan Sigumpar, dimana tempat tersebut menjadi tempat dilaksanakannya RJ di Kabupaten Toba,” ungkap Baringin, dalam pres realesnya yang diterima redaksi channeltujuh.com, Jumat (22/4/22).

Baringin menjelasakan bahwa Kejari Tobasa sudah beberapa kali melaksanakan penghentian penuntutan yang berkeadilan dengan mengutamakan asas kekeluargaan, mengingat kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejari Tobasa dominan dari perselisihan antar keluarga.

“Seperti kita ketahui di Kabupaten Toba yang mayoritas bersuku Batak, menjadikan program RJ ini dapat dilaksanakan secara tepat, mengingat kasus-kasus yang ada dominan oleh perselisihan-perselisihan antar keluarga. Untuk hal ini, orang Batak yang mempunyai filosofi dalihan na tolu sangat mudah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke pengadilan dan didukung dengan umphasa (pribahasa) met met bulung ni jior, um met-metan bulung ni bane bane. Denggan marhata tigor, um denggan do marhata dame. Dengan filosofi diataslah RJ dapat dilaksanakan di Kabupaten Toba,” terang Baringin.

Bupati Toba, Poltak Sitorus sangat mengapresiasi peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) dan menghimbau kepada setiap kepala desa dan BPD untuk segera membuat Perdes tentang RJ, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat Toba.

“Sehingga perkara-perkara yang ada dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ tanpa harus diselesaikan di pengadilan, dan kita dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ungakap Poltak.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idiyanto berterima kasih kepada Kejari Toba Samosir dan Pemkab Toba atas peresmian kampung RJ tersebut, Kajati Sumatera Utara berharap kampung RJ dapat dijadikan tempat untuk masyarakat Toba dalam pelaksanan RJ.

“Saya mengapresiasi Kejari Toba Samosir atas peresmian kampung RJ ini, sehingga dapat menjadi contoh oleh kejari-kejari yang lain yang ada di Sumatera Utara,” pesan Idiyanto.*/

Laporan : Sumber Humas Kejari Tobasa
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button