Pemkab Landak dan BPJS, Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Channeltujuh.com, NGABANG — Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vinsensius, menghadiri sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa kepada pihak pemerintah desa, yang ada di Kabupaten Landak.
Dalam kegiatan tersebut Vinsensius yang membacakan sambutan Bupati Landak mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak berterima kasih kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah bekerjasama dalam jaminan kesehatan para pekerja diwilayah Kabupaten Landak.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPJS Cabang Pontianak yang selama ini sudah bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Kami berharap dan jika memungkinkan kedepan kita kembali menjalin kerjasama dengan perusahaan, untuk melakukan pembinaan kepada desa, sehingga ada desa yang dibina khususnya untuk dijadikan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Vinsensius saat membacakan sambuta Bupati Landak, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (25/1/22).
Lebih lanjut Vinsensius juga mengapresiasi kepada desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga memberikan apresiasi kepada 120 desa yang sudah terdaftar, meskipun masih ada yang menunggak iurannya serta bagi 36 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya kami harap dapat segera didaftarkan,” ungkapnya.
Secara regulasi, kata Vinsensius, ada amanat untuk mensejahterakan ketenagakerjaan serta hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Landak tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak.
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan turunannya diatur dalam Peraturan Bupati Landak Nomor 62 tahun 2020 bahwa pemerintah desa diberikan kewenangan untuk menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa melalui sumber-sumber anggaran yang ada didaldam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) kecuali Dana Desa,” tandasnya.
Untuk itu Vinsensius berharap para kepala desa, sekretaris desa dan kepala urusan keuangan untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan serius supaya pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan serta kebijakan pengelolaan keuangan semakin baik.*/
Laporan : Deckie