NewsPemerintahan dan Politik

Peduli Nasib Tenaga Honorer, Ini Yang Dilakukan Komisi 1 DPRD Kalbar

Channeltujuh.com, PONTIANAK — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat (Kalbar) yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad dan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat Angeline Fremalco beserta Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Barat melakukan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat dengan dihadiri langsung Kepala BKD Kalimantan Barat bersama jajaran di ruang rapat Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Kota Pontianak.

Dalam rapat kerja tersebut Komisi I dan BKD membahas tiga permasalahan yakni pertama kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua pejabat struktural atau eselon yang non-job atau diturunkan dan ketiga pengalihan ke jabatan fungsional.

Terkait dengan kebutuhan tenaga ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Komisi I DPRD Kalimantan Barat mempertanyakan tentang berapa kebutuhan ASN untuk di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan apakah sudah ada analisa-analisa terkait kebutuhan pegawai dan apakah sudah diajukan.

Untuk penerimaan ASN saat ini sudah ada dua jalur yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun terkait P3K Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih memiliki pekerjaan rumah terutama untuk tenaga kontrak dan tenaga honorer yang masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini kita pertanyakan berapa jumlahnya dan bagaimana kira-kira solusinya, karenakan infonya bahwa penerimaan P3K ini hanya sampai di tahun 2023. Nah, bagaimana nasib mereka para tenaga kontrak dan tenaga honorer itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (25/1/22).

Angeline menjelaskan bahwa penerimaan P3K tahun 2022 mengharuskan para pelamar dengan tingkat pendidikan minimal strata satu (S1), sedangkan tenaga kontrak dan tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih banyak yang dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Diploma.

Angeline merasa perihatin dengan hal tersebut, karena masih banyak tenaga kontrak dan tenaga honorer yang belum ada kejelasan apalagi dengan syarat yang cukup memberatkan mereka. Dan perlu diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga tidak memiliki kewenangan, karena semua aturan langsung dari pusat.

“Inikan banyak tenaga kontrak dan tenaga honorer kita yang sudah mengabdi begitu lama seperti tenaga-tenaga administrasi yang pendidikannya belum S1, kita sangat prihatin dengan mereka dan apa yang harus kita lakukan, tetapi dengan aturan yang sudah jelas dari Pemerintah Pusat menjadi dilema kita di daerah,” terang Angeline.

Angeline meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini BKD Kalimantan Barat untuk proaktif melakukan komunikasi ke pemerintah pusat terkait permasalahan yang ada di Kalimantan Barat.

“Walaupun ini aturan dari pusat, tetapi jika ada waktu dan kesempatan pada momen-momen rapat bersama dengan pemerintah pusat harus disampaikan juga keluhan ini. Dan kami di DPRD Kalimantan Barat juga akan melakukan hal yang sama untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat dan DPR RI, mari kita bersama-sama memperjuangkan nasib mereka,” pungkas Angeline.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button