Hukum dan TNI/PolriNews

Hari Ini ASN, TNI dan Polri di Menjalin Vaksinasi Dosis Ketiga

×

Hari Ini ASN, TNI dan Polri di Menjalin Vaksinasi Dosis Ketiga

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, MENJALIN — Bertempat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Menjalin telah dilaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) diperuntukan kepada seluruh anggota dan staf kecamatan, desa, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan dosis vaksinasi tambahan agar meningkatkan kekebalan tubuh terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menjalin Ipda Andreas Quinn mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster ini diikuti oleh seluruh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Menjalin.

“Hari ini, seluruh anggota Polsek Menjalin telah diberikan dosis ketiga atau booster. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, yang memprioritaskan vaksinasi booster bagi kami,” ujar Andreas, di Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (24/1/22).

Selain itu, Andreas juga menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi ini dilakukan bagi para ASN dengan tujuan agar para ASN yang menjadi pekerja dilapangan mendapat jaminan kesehatan.

“Dengan diprioritaskannya vaksinasi booster bagi ASN, tentu menjadi suatu tanggung jawab bagi kami untuk terus mendukung program vaksinasi bagi masyarakat umum,” kata Andreas.

Andreas juga menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Menjalin kini tersedia di gerai vaksinasi Puskesmas Menjalin, baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua. Menurut Andreas hal ini lebih memudahkan akses masyarakat yang berhalangan dengan jadwal vaksinasi keliling.

“Bagi warga yang masih belum mendapatkan vaksinasi dapat mendatangi gerai vaksinasi di Puskesmas setiap hari kerja,” pungkas Andreas.*/

Laporan : Sumber Humas Polsek Menjalin
Editor : Deckie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *