DPR RI Setujui Jadwal Pemilu 2024, Catat Ini Tanggalnya!!
Channeltujuh.com, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Badan Anggaran dan tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I Cornelis, menghadiri secara langsung rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) serta Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), membahas penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di ruang rapat Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.
Cornelis menyampaikan bahwa kesimpulan hasil rapat berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelengaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, maka dengan ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati beberapa hal,” ujar Cornelis, di Jakarta, Senin (24/1/22).
Hal yang pertama sambung Cornelis, bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten, kota serta anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
“Selanjutnya pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, lemerintah, dan penyelenggara Pemilu,” tukas Cornelis mengakhiri.*/
Laporan : Deckie