Hukum dan TNI/Polri

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya, Bahas Pencegahan Karhutla 

13
×

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya, Bahas Pencegahan Karhutla 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan atau Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta permasalahan pertanahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Emilwan Ridwan dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi sejak persoalan hukum dapat dicegah.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” paparnya.

Dalam sambutannya Kejati Kalbar, menekankan aspek kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, pencegahan pelanggaran hukum, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, materi pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mencegah terjadinya konflik.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil), Kepala Desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Pelaksanaan Binmatkum ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong upaya pencegahan terhadap persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, menegaskan melalui kegiatan Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan taat hukum.*/

Loading

Penulis: Sumber Penkum Kejati Kalbar Editor: Redaksi channeltujuh