Pemerintahan dan PolitikPendidikan

Bupati Landak Dukung ASN Tingkatkan Kualitas SDM

Channeltujuh.com, NGABANG — Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sebanyak 19 mahasiswa program studi strata satu (S1) manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pontianak yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak secara resmi menyelesaikan pendidikannya yang ditandai dengan prosesi wisuda di Qubu Resort Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 4 Desember 2021 lalu.

Terkait hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Landak sangat mendukung dan mempersilahkan para ASN melanjutkan pendidikannya guna meningkatkan kompetensi.

“Sesuai visi dan misi kita salah satunya yakni mewujudkan kualitas SDM yang maju. Untuk mewujudkannya tentu ada tahapan-tahapan diantaranya melalui jalur pendidikan. Oleh sebab itu, apa yang telah dilakukan oleh pegawai kita ini sudah tepat, meski hal ini sedikit sulit diantaranya harus membagi waktu kerja, pikiran dan lainnya, namun kita terus mendukung dan memotivasi mereka guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan dengan harapan kedepannya dapat menjadi bekal dalam menunjang karirnya serta apa yang telah dimulai harus diselesaikan,” ujar Bupati Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (9/12/21).

Selain itu, Karolin juga berpesan kepada seluruh ASN Pemkab Landak untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

“Bagi aparatur yang saat ini masih golongan II, jika akan kuliah kami minta untuk mengikuti peraturan yang berlaku salah satunya mengajukan ijin belajar. Silahkan konsultasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani dan cari perguruan tinggi yang secara hukum legal beroperasi supaya nanti saat sudah kuliah atau selesai tidak dirugikan,” pesan Karolin.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus mengatakan bahwa 19 pegawai yang menyelesaikan pendidikan dilingkungan Pemkab Landak merupakan pegawai yang mengajukan ijin belajar.

“Ada satu orang dari 19 ASN tersebut merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemkab Landak. Sedangkan 18 orang PNS ini adalah terdiri dari beberapa OPD yang semuanya mengajukan ijin belajar melalui BKPSDM Kabupaten Landak yang Surat Keputusan (SK) ijin belajar ditandatangani langsung oleh Bupati Landak pada tahun 2017 yang lalu. Memiliki SK ini sangat penting, walaupun pelaksanaannya dilakukan diluar jam kerja karena salah satu syarat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengurus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, salah satu persyaratan adalah harus menyertakan surat ijin belajar,” terang Marsianus mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button