Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Dorong Solusi Adil bagi Warga Terkait Aturan Baru Reforma Agraria

×

Bupati Landak Dorong Solusi Adil bagi Warga Terkait Aturan Baru Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2026 yang digelar di Aula Khatulistiwa, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Selasa 28 April 2026.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dan Walikota, Bupati seluruh Kalimantan Barat.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait skema baru redistribusi lahan yang kini mengharuskan warga menerima hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah, bukan lagi langsung mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Yang pertama, kami menyesalkan terlambatnya sosialisasi terkait dengan perubahan regulasi ini. Sehingga masyarakat di lapangan mungkin juga sudah menyampaikan penolakan secara tegas, karena kemarin harusnya redis itu dapat sertifikat, sekarang dapatnya hak pengelolaan,” ungkap Karolin.

Perubahan kebijakan teknis ini memang menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Ma’ruf, mengonfirmasi adanya tantangan regulasi baru dari pemerintah pusat pada tahun ini.

“Terdapat perubahan arah kebijakan yang dituangkan melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026, hal Penguatan Reforma Agraria. Pelaksanaan penataan aset melalui redistribusi tanah dilaksanakan melalui skema pemberian Hak Atas Tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan,” jelas Mujahidin.

Merespons dinamika di tingkat daerah, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rudi Rubijaya, memberikan penjelasan mengenai tujuan pelestarian aset di balik aturan penahanan status kepemilikan tersebut.

“Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan manfaat Reforma Agraria, mencegah alih fungsi, mencegah peralihan sebelum waktunya. Setelah 10 tahun, kalau masih memenuhi syarat, dipastikan dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Jadi ada kepastian untuk semua pihak,” urai Rudi.

Penjelasan tersebut dipahami, namun Karolin kembali mengingatkan bahwa keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk lokal yang sudah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun harus menjadi prioritas. Ia berharap negara tidak abai terhadap posisi warga kecil.

“Kalau untuk perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, untuk masyarakat kenapa dua hektar setiap orang. Jadi ada ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat setempat,” sebut Karolin memperjuangkan pemenuhan hak warganya.

Menjembatani aspirasi dari tataran kabupaten dan kebijakan pusat, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang paling arif bagi rakyat.

“Tahun ini, kita dihadapkan pada skema baru, yaitu pelaksanaan redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Ini adalah sebuah langkah maju, namun tentu membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari kita semua,” tutur Norsan.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *