Channeltujuh.com, BALIGE – Menjelang Hari Anti korupsi sedunia yag jatuh pada tanggal 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp. 174.303.042,12 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tornagodang Tahun Anggaran 2017 atas nama terpidana Jamotan Silaen yang melanggar Pasal 03 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu mengatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021, terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- subsidair enam bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.124.303.042,12 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp.99.460.975,-.
“Bahwa terhadap pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera menyetorkan ke kas negara,” ucap Baringin di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, rabu (08/12/21).
Untuk pidana uang pengganti sebesar Rp.124.303.042,12 pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan sebesar Rp.99.460.975,- dan telah disetorkan ke rekening desa Tornagodang sedangkan sisanya sebesar Rp.24.842.067,12, pada hari ini (rabu.red) telah berhasil di lakukan eksekusi untuk selanjutnya segera disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir ke Rekening Desa Tornagodang.
Baringin menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Toba Samosir sangat serius melakukan pemberatasan korupsi di wilayah kerjanya, serta terus memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap bahaya melakukan korupsi.
“Kita terus mengedukasi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan kami Kejaksaan Negeri Toba Samosir akan terus menindak kasus korupsi di wilayah kerja kami karena ini sangat menrugikan negara dan masyarakat,” tegas Baringin.*/
Laporan : Humas Kejaksaan Negeri Toba Samosir
Editor : Deckie