NewsPemerintahan dan Politik

Jelang PPKM Level 3 Nataru, Bupati Landak Gelar Rakor Linsek

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menyongsong Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) serta percepatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data vaksinasi desa yang bertempat di Aula Kantor Bupati Landak.

Karolin mengatakan terkait PPKM level 3 agar melaksanakan rapat lintas sektoral dengan membatasi kegiatan masyarakat, membatasi perjalanan, serta membuat jadwal patroli dan operasi yustisi.

“Saya meminta agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Landak harus mulai membuat jadwal patroli, operasi yustisi, menyediakan link ibadah secara online, lakukan monitor harga sembilan bahan pokok (sembako), operasi pasar, waspadai penimbunan pedagang. Dan yang terpenting sosialisasi PPKM level 3 ini harus sampai ke masyarakat dan mereka memahami aturan dari pemerintah ini,” terang Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (3/12/21).

Terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang akan berfokus di desa, Karolin meminta koordinasi yang cepat antara Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan kepala desa dalam melaksanakan vaksinasi.

“Untuk percepatan vaksinasi COVID-19 saya meminta untuk menentukan dimana lokasi rencana vaksin serta target harian dosis dengan target minimal 500 peserta. Camat sebagai penanggung jawab Aplikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak teregistrasi pada saat pelaksanaan vaksin dapat membantu mereka dan Kepala Puskesmas setelah vaksinasi segera lapor ke Camat terkait NIK yang tidak bisa terinput,” tegas Karolin.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina mengatakan bahwa wajib bagi seluruh daerah untuk meningkatkan vaksinasi sampai dengan 70 persen dan untuk vaksinasi di Kabupaten Landak capaiannya masih dibawah 60 persen.

“Saya menekankan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) agar melakukan rapat dengan Forkopimcam dan kepala desa untuk mendata capaian vaksin setiap desa dan kita akan lakukan jemput bola ke daerah yang minim vaksinasi. Dalam perayaan Natal dan Tahun Baru masuk kategori Level 3, mari kita undang para pendeta dan panitia natal untuk memberikan sosialisasi perayaan natal agar memahami Permendagri dan Surat Edaran Bupati Landak nomor 826 tanggal 24 Nopember 2021,” tukas Stevy.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button