Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NewsPemerintahan dan Politik

Cornelis Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah Terkait Mudik Nataru

×

Cornelis Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah Terkait Mudik Nataru

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Badan Anggaran dan tim pengawas DPR RI bidang pengawasan perbatasan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1, Cornelis melaksanakan kunjungan kerja diluar masa reses dan masa sidang DPR delapan Kali setahun ke daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak Kalimantan Barat.

Kepada awak media Cornelis menyampaikan bahwa kunjungan yang kesekian kalinya ini sesuai instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa kader partai berkewajiban membantu pemerintah untuk mensosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada warga masyarakat dan konstituennya didaerah pemilihannya masing-masing.

“Dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak mendesak,” ujar Cornelis, rabu (01/12/21).

Cornelis mengatakan sesuai kebijakan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Nataru 2022 pada 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aturan periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

“Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T yakni testing, tracing, dan treatment, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember tahun 2021 ini,” kata Cornelis.

Cornelis menambahkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga perlu untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola, tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Hal itu tentunya dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Cornelis mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *