Bupati Landak Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2021
Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa, menyampaikan pidato perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 bertempat di aula utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak.
Penyampaian pidato Bupati Landak tersebut dilakukan dalam agenda rapat paripurna ke lima masa sidang pertama tahun 2021 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Landak bersama pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 dan rapat paripurna ke enam masa sidang pertama tahun 2021 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS P-ABPD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 oleh Bupati Landak yang dihadiri secara langsung maupun secara virtual.
Dalam penyampaian tersebut, Karolim, menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut mengakomodir pergeseran APBD yang telah dilakukan sebanyak dua kali yakni pergeseran ke satu APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 25 tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.
“Pergeseran kedua APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 30 Tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721/BKAD/2021 tentang pemberian bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten, kota di Provinsi Kalimantan Barat,” terang Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (5/8/21).
Lanjut Karolin menjelaskan racangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 secara garis besar terjadi pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 94,350 milyar dan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS P-APBD berkurang sebesar Rp 2,943 milyar sehingga menjadi Rp 91,406 milyar.
“PAD secara keseluruhan bertambah, yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 1,264 trilyun bertambah sebesar Rp 27,537 milyar, sehingga pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD menjadi sebesar Rp 1,292 trilyun. Secara umum rincian anggaran Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD meliputi PAD sebesar Rp 91,406 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,126 trilyun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 74,447 milyar,” terang Karolin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie