Hukum dan TNI/PolriNews

Kajari Tobasa Wakili Presiden Jokowi Pada Sidang Sengketa Lahan

Channeltujuh.com, BALIGE — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige, Baringin Pasaribudi, didampingi Kasi Datun, Hamonangan P Sidauruk, hadir dalam persidangan perdata lahan sengketa antara warga Sigapiton dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang turut digugat warga sebagai tergugat satu.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balige, dengan agenda pembuktian surat dari penggugat, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Balige, Lenny Megawaty Napitupulu sebagai hakim.

Adapun obyek sengketa dimana pada tanggal 1 Juni 2015, penggugat telah mengajukan permohonan pengembalian tanah adat seluas 120 hektar di Dusun Sileang-Leang Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir atas nama penggugat, generasi ke enam keturunan Ompu Ondol Butarbutar. Tanah obyek perkara saat ini dijadikan pemerintah sebagai obyek wisata bertaraf internasional yang dikelola oleh BPOD.

Lenny akhirnya menunda sidang karena beberapa tergugat tidak hadir tanpa keterangan pada sidang tatap muka perdana ini. Dia pun meminta pada persidangan berikutnya, agar seluruh tergugat bisa hadir.

“Tergugat banyak yang tidak hadir tanpa keterangan. Baru kali ini saya temui ada beberapa tergugat tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Lenny, di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/7/21).

Lanjut Lenny mengatakan kepada tergugat yang tidak hadir, pihaknya memberikan teguran terakhir, jika pada sidang berikutnya tidak hadir maka persidangan akan tetap di lanjutkan. Lenny juga meminta agar seluruh tergugat memberikan keterangan jika berhalangan hadir dalam sidang lanjutan berikutnya.

“Sidang ditunda hingga tanggal 10 Agustus  2021 dengan agenda sidang yang sama, pembuktian surat dari penggugat,” jelas Lenny.

Lenny meminta agar kuasa hukum penggugat mempersiapkan seluruh bukti-bukti untuk persidangan berikutnya.

Usai sidang, Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu, mengatakan sidang ditunda oleh majelis hakim dikarenakan kuasa dari tergugat III, IV, V, VII,X, dan XII tidak hadir.

“Kita hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dalam hal ini bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku tergugat I dalam perkara ini,” terang Baringin.*/

Laporan : Sumber Kejari Toba Samosir
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button