Hukum dan TNI/Polri

Cari Cuan di Kalbar Gunakan VOA, 2 WNA Tiongkok Dideportasi 

9
×

Cari Cuan di Kalbar Gunakan VOA, 2 WNA Tiongkok Dideportasi 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak kembali melaksanakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Sepanjang bulan ini, tercatat dua kali pelaksanaan deportasi pada waktu yang berbeda dengan total tiga orang WNA. Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dan dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Salah satu WNA berinisial YY masuk ke Indonesia menggunakan visa investor. Dalam perjalanannya, yang bersangkutan diduga melakukan perkawinan dengan warga setempat yang tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta tidak memperbarui data alamat tinggalnya sebagaimana ketentuan.

Pelanggaran tersebut terungkap saat YY diamankan pihak kepolisian dan tidak mampu menunjukkan identitas diri, baik paspor maupun dokumen lainnya. Atas temuan itu, Imigrasi menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lalu menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan tujuan Shanghai, disertai penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pada waktu berbeda, deportasi kembali dilakukan terhadap dua WNA lainnya, berinisial XG dan DJ, yang memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Keduanya diduga berulang kali melakukan kegiatan jual beli komoditas dari Kalimantan Barat ke luar daerah, termasuk Jakarta, yakni aktivitas bernilai ekonomi yang tidak sesuai dengan peruntukan izin kunjungan.

DJ juga diduga berperan merekrut rekannya sehingga disangkakan melanggar Pasal 122 huruf b, sementara XG disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a. Keduanya turut tidak melaporkan diri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 71 juncto Pasal 116. Terhadap keduanya, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menyatakan bahwa rangkaian kasus ini menegaskan pergeseran beban kerja keimigrasian di lapangan.

“Fungsi keimigrasian tidak lagi sebatas pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dari tiga fungsi utama, yakni pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum, dua yang terakhir kini semakin dominan. Pengawasan menjadi pintu masuk, dan penegakan hukum adalah konsekuensi ketika ditemukan penyimpangan,” ujar di Pontianak, Minggu 25 Oktober 2026.

Menurut Sam, kasus ini juga memperlihatkan kecenderungan modus yang berubah. Visa investor dan VOA, yang dirancang untuk mendorong investasi dan kunjungan singkat, dimanfaatkan untuk tujuan di luar peruntukannya, mulai dari kegiatan komersial berulang hingga pernikahan yang tidak dicatatkan secara sah.

“Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan dokumen saat kedatangan. Kami menguji kesesuaian antara izin yang diberikan dengan aktivitas nyata WNA selama berada di Indonesia, termasuk melalui koordinasi lintas instansi dengan kepolisian,” katanya.

Pilihan deportasi yang disertai penangkalan, lanjut Sam, mencerminkan pendekatan yang terukur.

“Tindakan ini memberikan efek jera, menjaga kepastian hukum, dan menjadi wujud kedaulatan negara dalam menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di wilayahnya. Penangkalan penting agar pelanggar tidak mudah kembali memanfaatkan celah yang sama,” tegasnya.

Dikatakan Sam, Imigrasi Pontianak berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Barat, wilayah perbatasan dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang dinamis.

“Kami menghimbau masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dicurigai menyimpang dari izin tinggal kepada kantor imigrasi terdekat,” pungkas Sam.*/

Loading