Channeltujuh.com, PONTIANAK – Menjelang akhir tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak berhasil menggagalkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI-NP) sepanjang tahun 2026.
Pengetatan pengawasan terus dilakukan secara berlapis untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari meja permohonan paspor hingga pintu keberangkatan Bandar Udara Internasional Supadio.
Sejak September 2026, Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pontianak mencatat telah melakukan penolakan terhadap 191 permohonan paspor. Sebanyak 109 permohonan ditolak karena pemohon tidak mampu melengkapi data dukung, 52 permohonan terindikasi kuat sebagai CPMI-NP, dan 30 permohonan lainnya digugurkan akibat terdeteksi sebagai duplikasi data.
Ketegasan serupa juga dieksekusi di hilir, yakni di TPI Bandar Udara Internasional Supadio. Berdasarkan rekapitulasi data sejak Januari hingga September 2026, petugas imigrasi telah berhasil mencegah keberangkatan 142 penumpang WNI, yang terdiri dari 92 laki-laki dan 50 perempuan. Sebagian besar dari mereka ditunda keberangkatannya lantaran terindikasi kuat akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengetatan ini dilakukan secara konsisten karena para pemohon maupun penumpang kerap memberikan keterangan palsu untuk mengelabui petugas demi bekerja secara non prosedural di luar negeri.
“Kami terus berupaya memperketat pengawasan sebagai bentuk mitigasi untuk memastikan tidak ada warga kita yang lolos menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang di luar negeri,” ujar Sam, di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Senin 19 Oktober 2026.
Dikatakan Sam langkah preventif ini bukan tanpa alasan. Temuan di lapangan mengungkap modus operandi sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang semakin rapi dan manipulatif.
“Petugas kerap menemui penumpang yang mengaku hendak berwisata atau mengunjungi kerabat namun tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan, hingga memiliki riwayat perlintasan mencurigakan ke negara-negara tetangga seperti Kamboja dan Malaysia,” jelas Sam.
Salah satu temuan menarik terjadi pada 29 Mei 2026, lanjut Sam mengatakan dimana petugas membongkar sindikat yang membuat grup obrolan seolah-olah rombongan keluarga yang akan berlibur ke Malaysia.
“Mereka mengorganisir diri di dalam grup WhatsApp bernama Famili, Jalan-Jalan, dan Labu-Labu, bahkan sengaja menamai kontak kawanannya dengan embel-embel anggota keluarga. Namun, kedok itu hancur saat petugas menemukan jejak bahwa tiket dan penginapan mereka dibelikan oleh pengendali bernama Cece Jasmine yang menggunakan nomor ponsel Kamboja,” papar Sam.
Menurut Sam selain modus keluarga fiktif, ada pula calo yang memantau korbannya secara nyata atau real-time saat berhadapan dengan petugas. Hal ini terungkap pada 24 September 2026 saat petugas mencurigai penumpang berinisial LP yang mengaku akan berwisata ke negeri jiran, namun tidak memiliki bukti pemesanan hotel. Kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa gawai milik LP. Ditemukan jejak komunikasi via WhatsApp dengan seseorang yang diduga kuat sebagai calo atau pihak sindikat yang mengarahkan perjalanannya. Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, terlihat jelas bagaimana pihak calo memantau dan menegur LP saat ia tertahan di konter imigrasi.
“Emang dia nanyak apa? Kamu nya jawab apa?” desak nomor yang tak disimpan itu. Ketika LP membalas, “Ketahuan mau kerja. Dicek hp bang,” yang bersangkutan sontak menyalahkan LP karena lalai menghilangkan barang bukti. “Kamu salah jawab. Kamu ada chattan sama yang lain soal kerja? Kenapa gk dihapus sebelum berangkat,” cecarnya, sebelum akhirnya menyuruh LP untuk tetap berbohong dengan berkata, “Ywdh bilang lah GK ada bahas kerja,” cerita Sam.
Lanjut Sam menjelaskan bahwa temuan ini membuktikan bahwa para CPMI-NP sering kali dibekali skenario kebohongan dan diarahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tegas penolakan paspor dan penundaan keberangkatan ini merupakan langkah pencegahan nyata dari Imigrasi Pontianak, sekaligus wujud komitmen perlindungan terhadap WNI dari jerat eksploitasi di luar negeri.
“Untuk itu kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk menempuh jalur prosedural resmi melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna menghindari eksploitasi di negara tujuan. Pihak imigrasi akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum guna menekan angka keberangkatan pekerja migran non prosedural,” pungkas Sam.*/
![]()













