Channeltujuh.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akan melaksanakan lelang eksekusi benda sitaan berupa komoditas batubara dalam jumlah besar.
Objek lelang yang saat ini berada di Stockpile Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kalimantan Tengah tersebut dibuka dengan nilai limit mencapai Rp263.080.879.000.
Berdasarkan pengumuman resmi, total volume batu bara yang dilelang diperkirakan mencapai kurang lebih 209.081,97 ton. Bagi masyarakat atau badan usaha yang berminat mengikuti proses lelang ini, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh miliar rupiah).
Proses penawaran lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penyampaian penawaran ditutup pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Syarat khusus peserta lelang mengingat objek lelang merupakan komoditas tambang strategis, pihak Kejaksaan menetapkan sejumlah syarat ketat bagi calon peserta sesuai Kepmen ESDM No. 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026.
Kriteria peserta yang diperbolehkan mendaftar adalah badan usaha berbadan hukum yang memenuhi salah satu kategori ialah kategori peserta yaitu dokumen atau kualifikasi yang diperlukan.
Pemegang izin tambang harus Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang terintegrasi.
Pemegang izin angkut dan jual yaitu memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk komoditas batu bara.
Pengguna Akhir yaitu pelaku usaha sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Administrasi Umum yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan menyetor uang jaminan Rp130 Miliar.
Jadwal Aanwijzing (penjelasan lelang) untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai objek dan tata cara lelang, panitia akan menggelar sesi penjelasan lelang (aanwijzing) secara langsung di lokasi objek pada Senin, 26 Oktober 2026, Pukul 09.00-12.00 WIB, di Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bagi calon peserta lelang yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, visual objek, atau ketentuan lainnya, dapat menghubungi pusat informasi resmi di nomor 0811 8119 1111 atau mengakses aplikasi portal lelang negara.*/
![]()













