Pemerintahan dan Politik

OJK Bersama BI Menggelar FEKDI DAN IFSE 2026

10
×

OJK Bersama BI Menggelar FEKDI DAN IFSE 2026

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan keuangan digital untuk semakin memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) serta Indonesia Fintech Summit dan Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Menurut Friderica, sektor jasa keuangan berperan besar dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil, termasuk pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur.

“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara. Inilah tolok ukur yang kita gunakan dalam menilai setiap inovasi. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak, dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Lanjutnya, inovasi keuangan digital bernilai dalam memperluas pembiayaan UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur, menurunkan biaya transaksi, serta menjangkau masyarakat di daerah yang selama ini belum terlayani.

Friderica menjelaskan bahwa OJK memfokuskan kebijakan pengembangan keuangan digital pada empat agenda, yaitu tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas di pusat dan daerah.

Namun, Friderica mengingatkan bahwa pengembangan keuangan digital harus diiringi dengan peningkatan keamanan demi menjaga dan melindungi masyarakat.

“Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegas Friderica.

Ia menambahkan bahwa pengembangan keuangan digital harus dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah dan berbagai kementerian dan lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) sehingga untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital yang aman, inklusif, dan produktif.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penyelenggaraan FEKDI dan IFSE 2026 yang disinergikan dengan agenda pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah membuka peluang untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai stabilitas harga, pengembangan ekonomi digital, dan peningkatan produktivitas perlu didorong secara bersama.

“Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan mempercepat transformasi digital ke depan,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan bahwa digitalisasi daerah diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung iklim investasi. Pemanfaatan kecerdasan artifisial, menurutnya, dapat menciptakan nilai ekonomi baru serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Sedangkan, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa transformasi digital perlu didukung sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat. Dalam arah kebijakan menuju 2030, BI terus mendorong perluasan layanan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta pengembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan transaksi yang terus meningkat.

“Digitalisasi itu menjadi salah satu alat dalam rangka juga kita untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kita. Dan juga termasuk daya saing dari ekonomi kita,” kata Destry.

Destry menambahkan bahwa perluasan digitalisasi harus berjalan bersama penguatan literasi dan perlindungan konsumen. BI juga mengembangkan talenta digital melalui PIDI DIGDAYA serta memperluas konektivitas pembayaran antarnegara untuk memudahkan transaksi dan mendukung integrasi ekonomi.

OJK mencatat beberapa capaian sektor jasa keuangan digital per Juli 2026, antara lain penyaluran kredit perbankan sebesar Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen yoy yang didukung  permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen, outstanding pembiayaan daring sebesar Rp105,63 triliun atau tumbuh tujuh kali lipat sejak 2020 serta jumlah akun konsumen kripto yang mencapai lebih dari 22,93 juta akun.

Hingga saat ini, ekosistem perdagangan aset keuangan digital didukung oleh dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.

Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang telah terdaftar di OJK dengan total 28,32 juta inquiry/hit, serta 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar dengan 19,26 juta pengguna.

Selain itu, telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang mencerminkan semakin eratnya kolaborasi inovasi teknologi dengan sektor jasa keuangan dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa digitalisasi sektor keuangan dapat memperluas inklusi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pemanfaatan data digital untuk pemeringkatan kredit, misalnya, berpotensi membantu masyarakat dan UMKM membangun profil keuangan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan perbankan yang sebelumnya underserved atau unbanked.

Menurutnya, potensi tersebut membutuhkan sinergi antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

“Akselerator pertumbuhan kita itu adalah digitalisasi,” kata Adi.

Adi menambahkan bahwa pengembangan keuangan digital OJK diarahkan untuk memperkuat inklusi, literasi, pendalaman sektor keuangan, dan stabilitas. Kerja sama para pemangku kepentingan diperlukan agar inovasi dapat menjangkau daerah dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

OJK juga telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara inovasi aset keuangan digital. Pedoman tersebut mencakup penerapan prinsip zero trust, manajemen risiko siber, pelindungan data dan wallet, rencana tanggapan insiden, serta peningkatan kompetensi teknis secara berkelanjutan.*/

Loading

Penulis: Sumber Rilis OJK Editor: Devi Lahendra