Pemerintahan dan Politik

Dukung Program Gerbang Asa, Bupati Landak Ajak Warga Tak Malu Kejar Paket A, B dan C

14
×

Dukung Program Gerbang Asa, Bupati Landak Ajak Warga Tak Malu Kejar Paket A, B dan C

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SIDAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak resmi membuka tempat belajar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Marabayatn Raya di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (7/11/26).

Peresmian ini dilakukan sebagai langkah nyata memperluas akses pendidikan nonformal dan menekan angka putus sekolah yang didominasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengungkapkan, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Landak menunjukkan tren peningkatan dari 7,24 tahun pada 2023, menjadi 7,46 tahun pada 2024, dan mencapai 7,76 tahun pada 2025. Kendati meningkat, angka tersebut dinilai belum optimal karena mayoritas warga terhenti di tingkat SMP.

“Kalau kita baca, titik yang paling penting itu ada di SMP, Bapak Ibu. Jadi Bapak Ibu para kepala sekolah SMP, tolong memberikan atensi dan perhatian jika ada anak-anak yang tidak dapat melanjutkan,” ujar Karolin.

Karolin menggarisbawahi pentingnya komitmen masyarakat dalam menciptakan ekosistem lingkungan yang mendukung proses belajar anak, terutama saat memasuki musim ujian sekolah.

“Pada waktunya anak-anak ulangan, ujian, kita kurangi kegiatan yang tidak produktif dan tidak mendukung suasana anak sekolah. Saya minta kesadaran kita bersama bagaimana agar kita menciptakan lingkungan masyarakat yang mendukung dunia pendidikan,” kata Karolin.

Untuk mendukung penanganan anak putus sekolah secara terpadu, Pemkab Landak meluncurkan program Gerakan Bangkit Anak Putus Sekolah (Gerbang Asa) yang menerapkan sistem jemput bola hingga tingkat desa melalui kolaborasi lintas dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Karolin juga turut memacu semangat warga belajar agar tidak berkecil hati menempuh pendidikan di jalur nonformal. Namun, ia mengingatkan pihak pengelola PKBM untuk menjaga integritas dan ketertiban administrasi penerbitan ijazah.

“Belajar tuh tidak lihat umur. Siapa bilang orang sudah tua tidak bisa belajar? Bisa. Tapi PKBM juga tidak sembarang-sembarang mengeluarkan ijazah. Kalau dia tidak pernah sekolah, dia tidak pernah ikut pembelajaran, jangan kasih ijazah,” tegas Karolin.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa operasional PKBM Marabayan Raya berlandaskan regulasi pendidikan nasional guna memberikan kesempatan kedua bagi warga yang belum atau tidak sempat menyelesaikan pendidikan formal.

“Hadirnya PKBM Marabayan Raya bertujuan memberikan akses dan layanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C bagi masyarakat yang putus sekolah, belum pernah bersekolah, atau tidak dapat mengikuti pendidikan formal,” ungkap Samsul.*/

Loading

Penulis: Deckie Lawandera