Pemerintahan dan Politik

Komitmen Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kapuas Hulu Terima Opini WTP 9 Kali Berturut-turut 

67
×

Komitmen Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kapuas Hulu Terima Opini WTP 9 Kali Berturut-turut 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dibawah kepemimpinan Bupati Fransiskus Diaan, Pemkab Kapuas Hulu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk kesembilan kalinya secara berturut-turu.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut dilakukan langsung di Gedung BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Pontianak.

Capaian ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyampaikan rasa syukurnya atas capaian ini yang merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Predikat WTP yang kita terima selama sembilan tahun berturut-turut ini adalah bukti komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas di Bumi Uncak Kapuas,” ujar Sis, di Pontianak, Senin (25/5/26).

Sis juga menekankan bahwa mempertahankan prestasi bukanlah hal mudah. Ia meminta seluruh jajaran tetap disiplin dalam administrasi keuangan dan tidak cepat berpuas diri.

“Opini WTP bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Dengan raihan ini, Kapuas Hulu semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola administrasi terbaik di Kalimantan Barat, yang diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading