Pemerintahan dan Politik

Wabup Kapuas Hulu Sukardi Pimpin Apel Peringatan Harkitnas 2026

36
×

Wabup Kapuas Hulu Sukardi Pimpin Apel Peringatan Harkitnas 2026

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu menggelar apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 dengan tema Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara di Aula Gedung Pelayanan Satu Atap (GPSA), Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 20 Mei 2026.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Sukardi, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peserta apel lainnya.

Peringatan Harkitnas tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat persatuan dan kebangkitan bangsa di tengah perkembangan era digital. Pemerintah menilai tantangan Indonesia saat ini telah bergeser dari perjuangan mempertahankan kedaulatan teritorial menuju upaya menjaga kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid menyampaikan bahwa Kebangkitan Nasional merupakan proses yang terus menyesuaikan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa.

“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Sukardi saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Sukardi juga menegaskan bahwa tema Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara menjadi pengingat pentingnya melindungi generasi muda sebagai aset masa depan bangsa, khususnya di ruang digital yang berkembang semakin pesat.

“Peringatan Harkitnas 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan api Boedi Oetomo dalam setiap lini kehidupan,” lanjutnya.

Selain itu, Sukardi mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun bangsa yang mandiri dan berdaulat.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading