Pemerintahan dan Politik

Cornelis Dorong Penyelesaian Persoalan Kawasan Hutan melalui Jalur Konstitusional

30
×

Cornelis Dorong Penyelesaian Persoalan Kawasan Hutan melalui Jalur Konstitusional

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SEKADAU – Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cornelis, mengajak masyarakat Dayak menghadapi berbagai persoalan kawasan hutan dan tanah adat melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta penguatan literasi masyarakat adat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Kongres Internasional I Literasi Dayak dan The 1st Dayak Book Fair 2026 yang digelar di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, 15–16 Mei 2026.

Menurut Cornelis, tantangan yang dihadapi masyarakat adat saat ini membutuhkan keterlibatan aktif kelompok intelektual, tokoh adat, kepala desa, hingga generasi muda dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat secara konstitusional dan terukur.

“Perjuangan masyarakat adat harus dilakukan melalui kecerdasan, pendidikan, dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Cornelis.

Dalam kesempatan tersebut, Cornelis juga mengingatkan pentingnya memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan kawasan adat.

Ia menilai masyarakat adat perlu memperkuat posisi hukum melalui pemetaan wilayah kampung dan hutan adat, baik secara administratif maupun digital. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki data dan legalitas yang kuat dalam pengajuan pelepasan kawasan maupun perlindungan wilayah adat.

Cornelis menyoroti bahwa persoalan kawasan hutan saat ini telah dihadapi sejumlah masyarakat adat seperti yang terjadi di Desa Banying, Desa Sehe Lusur, Desa Sumiak dan beberapa desa di Kabupaten Landak pada beberapa bulan lalu.

Sejumlah desa dan lahan masyarakat disebut menghadapi tantangan terkait status kawasan hutan hingga dipasang plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Yang diperlukan sekarang adalah pemetaan kampung, penguatan data, dan keberanian memperjuangkan hak secara konstitusional. Gunakan jalur hukum dan kecerdasan,” katanya.

Ia juga meminta dewan adat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas lahan, pendidikan, dan pembangunan sumber daya manusia.

“Kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat adat. Lihat apakah ada plang Satgas PKH di wilayah kalian. Itu pekerjaan utama yang harus segera dilakukan di Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan,” ujar Cornelis.

Cornelis berharap masyarakat Dayak secara menyeluruh di pulau Kalimantan, termasuk Brunei Darussalam dan Malaysia dapat terus berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas budaya serta hak-hak dasar atas tanah dan wilayah adat mereka.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading