Pemerintahan dan Politik

Marthen Jabat Sekjen PWI Pusat Gatikan Almarhum Zulmansyah Sekedang 

29
×

Marthen Jabat Sekjen PWI Pusat Gatikan Almarhum Zulmansyah Sekedang 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan penyesuaian susunan kepengurusan harian melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 081-PLP/PP-PWI/V/2026 tanggal 18 Mei 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul wafatnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menetapkan Marthen Selamet Susanto sebagai Sekjen PWI Pusat yang baru. Sebelum dipercaya menduduki posisi Sekjen, Marthen menjabat Bendahara Umum PWI Pusat. Sementara itu, posisi Wakil Sekretaris Jenderal diisi Haryo Ristamaji, Suprapto Sastro Atmojo, dan Kadirah.

Seiring reposisi tersebut, jabatan Bendahara Umum kini diisi Sumber Rajasa Ginting yang sebelumnya menjabat Wakil Bendahara Umum. Untuk mendukung tugas kebendaharaan, Badar Subur ditetapkan sebagai Wakil Bendahara Umum I dan Herlina sebagai Wakil Bendahara Umum II.

“Perubahan susunan pengurus ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal serta menjaga kesinambungan program-program PWI Pusat,” kata Akhmad Munir, di Jakarta, Senin (19/5/26).

Selain pergantian Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum, PWI Pusat juga melakukan sejumlah reposisi di jajaran pengurus harian.

Bidang Organisasi dan Keanggotaan tetap dipimpin Zulkifli Gani Ottoh dengan Djoko Tetuko Abdul Latif sebagai Wakil Ketua. Bidang Pembinaan Daerah juga masih diketuai Mirza Zulhadi dengan Wakil Ketua Novrizon Burman dan Sarjono.

Di Bidang Pendidikan, Agus Sudibyo tetap dipercaya sebagai Ketua didampingi Zarman Syah dan kini didampingi Iskandar Zulkarnain. Sementara Bidang Kerjasama dan Kemitraan dipimpin Ariawan dengan para wakil ketua Amy Atmanto, M. Sarwani, Abdullah Sammy, dan Ki Agus Firdaus.

Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum diketuai Anrico Pasaribu dan kini didampingi Baren Antoni Siagian dan Jimmy Endey sebagai wakil ketua. Adapun Bidang Hubungan Luar Negeri dipimpin Irfan Junaidi dengan Aldi Gultom sebagai wakil ketua.

Untuk Bidang Multimedia dan IT, Hilman Hidayat tetap dipercaya sebagai ketua dengan Merdi Sofansyah dan Agus Salim Alwi Hamu sebagai wakil ketua. Sedangkan Bidang Media dan Penyiaran tetap diketuai Auri Jaya dengan Danang Sanggabuana dan Dede Apriadi sebagai wakil ketua. Pada Bidang Pengelolaan Aset, Endang Werdiningsih menjabat ketua didampingi Hari Wibowo dan Rabiatun Drakel.

“Kita berharap susunan kepengurusan yang baru dapat memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus melanjutkan pengabdian dan semangat yang telah diwariskan almarhum Zulmansyah Sekedang bagi PWI dan dunia pers nasional,” pungkasnya.”/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading