Pemerintahan dan Politik

Karolin : Enam Desa di Landak Akan Diadakan Pilkades PAW

×

Karolin : Enam Desa di Landak Akan Diadakan Pilkades PAW

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Landak, Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 11 Mei 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Berdasarkan data Pemkab Landak, terdapat enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW pada tahun ini. Keenam desa tersebut meliputi Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu. Saat ini, posisi kepala desa di enam wilayah tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat kecamatan.

Karolin meminta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Landak untuk mengantisipasi berbagai kendala dengan melakukan pemetaan sejak dini.

“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” tegas Karolin.

Karolin secara khusus menyoroti tahapan krusial dalam verifikasi berkas administrasi pencalonan, terutama terkait keabsahan ijazah para bakal calon kepala desa. Ia mewanti-wanti panitia di tingkat desa agar tidak melakukan verifikasi dokumen secara sepihak.

“Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” ujar Karolin.

Mengingat Pilkades PAW memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari Pilkades serentak reguler, Karolin juga mendesak agar aturan mengenai syarat pencalonan dan hak pilih disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.

“Kemudian persyaratan diperjelas nanti siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Karolin.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *