Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau warga di kawasan bekas PT Aria untuk mengikuti proses pendataan dan identifikasi lahan yang dilakukan pemerintah daerah bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menggelar sosialisasi penyelesaian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Landak, Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 13 April 2026.
Dalam wawancara lanjutan dengan wartawan usai kegiatan tersebut, Karolin menjelaskan, konflik pertanahan di Landak cukup sering terjadi. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memitigasi persoalan serupa dengan mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, lalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Dalam rangka memitigasi adanya konflik pertanahan di ke depan hari, kami mengidentifikasi beberapa perusahaan yang tidak memperpanjang HGU. Kemudian izin usaha perkebunannya kita cabut, sesuai dengan ketentuan ya,” kata Karolin.
Karolin menegaskan, pemerintah daerah tidak bekerja sendiri. Pemkab Landak, ATR/BPN, dan pihak terkait, termasuk Bank Tanah, disebutnya terus berupaya mendampingi masyarakat sesuai tahapan yang berlaku.
“Nah, kami bersama dengan ATR BPN dan seluruh pihak lah, termasuk Bank Tanah, berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi masyarakat dalam tahapan-tahapannya. Tentu tidak langsung diberikan hak kepemilikan. Tapi tahapan-tahapan seperti pengukuran, identifikasi, dan sebagainya kemudian pengusulan kepada Bank Tanah, tetap kami lakukan. Karena kita berharap masyarakat setempat bisa memiliki lahan-lahan garapan mereka,” ujar Karolin.
Ia menegaskan, ada perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan Bank Tanah dalam penyelesaian lahan bekas PT Aria. Pemerintah daerah dan ATR/BPN, kata dia, bertugas mengidentifikasi, mendata, dan memetakan. Adapun urusan redistribusi tanah nantinya berada pada mekanisme tersendiri.
“Kami ini mengidentifikasi, mendata, memetakan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan Kantor ATR BPN Kabupaten Landak. Nah urusan dengan Bank Tanah, itu nanti dengan Bank Tanah lagi, masalah redistribusinya,” kata Karolin.
Karolin menambahkan, seluruh proses lahan bekas perusahaan di Landak pada prinsipnya menempuh mekanisme yang sama. Karena itu, ia mengajak warga mengikuti arahan pemerintah dan tidak ragu bertanya jika masih ada hal yang belum dipahami.
“Ini merupakan salah satu langkah yang harus kita lalui, tahapan yang harus kita lalui dalam rangka memenuhi hak masyarakat terhadap lahan garapannya. Ikutilah arahan dari pemerintah,” ujar Karolin.*/












