Channeltujuh.com, PONTIANAK – Terhitung kurang lebih tiga bulan sejak kejadian tenggelamnya Kapal Motor (KM) Juwita akibat terjangan gelombang dari Marina Express di perairan Sungai Kapuas, Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, hingga kini tuntutan ganti rugi dan mediasi antara kedua belah pihak tak menemui titik temu.
Didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalimantan Barat (Kalbar), Syafriudin, pemilik KM Juwita Dedi Dermawan mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak guna mencari keadilan.
“Ini sudah yang kesekian kalinya saya datang ke KSOP guna menuntut keadilan dan hari ini Senin 30 Maret 2026 kami datang ke KSOP untuk membuat laporan resmi dan mempercayakan sepenuhnya ke KSOP untuk melakukan penyelidikan, saya yakin penyidik KSOP Pontianak akan menangani kasus ini secara profesional,” kata Dedi Dermawan pemilik KM Jutiwa, pada chnneltujuh.com, di Pontianak, Rabu (1/4/26).
Guna menuntut keadilan yang seadil-adilnya, lanjut Dedi mengatakan dirinya berencana akan melayangkan surat terbuka kepada presiden Prabowo Subianto.
“Ya saya juga berencana membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap mendapatkan keadilan. Semoga Presiden Prabowo dapat mendengar jeritan hati kami rakyat kecil yang dizolimi ini,” ucap Dedi.
Dikabarkan bahwa Marina Express yang berlayar pada saat itu di duga membawa penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang di antar ke PT KAN.*/












