Pemerintahan dan Politik

Kunker ke Jabar, Cornelis Soroti Transparansi Keuangan PLN Jabar 

32
×

Kunker ke Jabar, Cornelis Soroti Transparansi Keuangan PLN Jabar 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, BANDUNG – Kunjungan kerja (kunker) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jumat 20 Februari 2026.

Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Cornelis, turut menyoroti aspek tata kelola keuangan dan pemerataan keadilan energi bagi masyarakat pedesaan.

Mengawali arahannya dalam pertemuan tersebut, legislator senior ini menyampaikan simpati dan salam hangat menyambut bulan puasa. “Selamat menyambut bulan suci Ramadan, selamat berpuasa bagi yang melaksanakannya,” sapa Cornelis membuka pembicaraan.

Namun, memasuki agenda inti, Cornelis langsung menukik pada aspek akuntabilitas finansial Badan Urusan Miliki Negara (BUMN). Ia meminta transparansi terkait kontribusi PLN UID Jawa Barat terhadap pendapatan negara.

“Jika diskusi sebelumnya menyoal teknis, maka saya akan tanya soal neraca. Berapa keuntungan PLN Jabar. Dan selain itu devidennya ke mana? Ke Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) atau Danantara?” tanyanya kritis, menyoroti pentingnya kejelasan aliran dana BUMN bagi ketahanan ekonomi nasional,” kata Cornelis.

Selain isu makroekonomi, Cornelis juga menaruh perhatian besar pada program Listrik Desa (Lisdes). Ia menggarisbawahi pentingnya eksekusi yang merata agar masyarakat di pelosok benar-benar merasakan kehadiran negara.

“Soal program Listrik Desa kalau bisa masuk ke dalam-dalam desa, jangan hanya ke pusat desa lalu selesai, karena di desa itu ada dusun-dusun,” tegasnya.

Berdasarkan paparan yang diterima, ia pun menyoroti progres pelaksanaannya di lapangan. “Ada 210 lokasi dan 76 yang sudah terealisasi, mudah-mudahan terwujud,” harap Cornelis.

Sebagai penutup, Cornelis mengingatkan seluruh jajaran direksi dan manajemen PLN untuk tidak main-main dalam mengawal amanat ketahanan energi yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) dan Asta Cita Presiden. Ia secara khusus mewanti-wanti budaya laporan yang menutupi kenyataan di lapangan.

“Saya sarankan ke bapak, ibu yang memegang jabatan penting ini untuk betul-betul melaksanakan program presiden, karena masalah listrik ini merupakan program utama. Jangan sampai bapak-bapak lapor bagus-bagus saja, beres-beres tahu-tahu tidak beres. Karena targetnya 2029 sudah harus tercapai, bapak, ibu dipecatnya nanti,” ingatnya tegas.

Ia juga menekankan bahwa DPR RI telah menjalankan fungsinya dalam mendukung anggaran energi, sehingga eksekusi di lapangan tidak boleh terhambat.

“DPR RI telah memberikan subsidi (listrik) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jangan sampai ini tidak jalan atau tidak dilaksanakan. Tolong sungguh-sungguh, sehingga program presiden ini bisa terwujud, jangan sampai tidak terwujud sebab ini program strategis nasional,” urainya.

Menutup penyampaiannya ia memberikan semangat dan motivasi agar berkerja dengan penuh tanggung jawab. “Saya harapkan bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, sehingga program presiden kita terlaksana,” tutup Cornelis memberikan dorongan semangat sekaligus peringatan.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading