Hukum dan TNI/Polri

Terkait Kasus Tambang, Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Paris 2

×

Terkait Kasus Tambang, Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Paris 2

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Pertambangan. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husaien (Paris) 2, Komplek Paris Royal Residence, Kota Pontianak.

Penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saat pengeledahan tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan, langsung dibawa ) ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, dalam rilis resminya, Rabu (11/2/26).

Tindakan tersebut, lanjut Wayan menjelaskan merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wayan.

Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

“Dalam hal ini Kejati Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan Tipikor tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Wayan.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *