Pemerintahan dan Politik

Masuk Musim Penghujan, Karolin Ingatkan Masyarakat Aliran Wilayah Sungai

22
×

Masuk Musim Penghujan, Karolin Ingatkan Masyarakat Aliran Wilayah Sungai

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Landak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca buruk dalam beberapa hari ke depan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya peringatan dini cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio Pontianak yang memprediksi potensi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di wilayah Kalimantan Barat selama tiga hari kedepan, terhitung mulai 9 hingga 11 Januari 2026.

Karolin menjelaskan, berdasarkan informasi BMKG di wilayah Kabupaten Landak masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat setidaknya hingga 10 Januari 2026.

“Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Landak untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca, terutama hujan dengan intensitas tinggi yang dapat memicu bencana seperti banjir, tanah longsor, maupun pohon tumbang,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (9/1/26).

Ia juga meminta masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, seperti bantaran sungai agar lebih berhati-hati, serta segera melaporkan kepada pihak terkait apabila terjadi kondisi darurat.

Selain itu, Karolin menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), camat, hingga pemerintah desa untuk terus memantau perkembangan cuaca dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Untuk itu tidak hanya warga kita minta semua pihak terkait terus berkoordinasi dan juga meningkatkan kewaspadaan dengan perkembangan cuaca saat ini,” ucapnya.

Dia juga meminta warga yang bermukim di wilayah aliran sungai untuk bersiap mengantisipasi luapan dan banjir kiriman dari wilayah hulu.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading